|
Pada dasarnya setiap agama, terutama semitik, mengklaim kebenaran mutlak agama yang dianut. Pluralisme agama dam pluralitas agama merupakan dua hal yang bisa diposisikan dalam kancah yang sama, tetapi secara prinsip memiliki perbedaan. Bagi penganut agamanya memiliki klaim kebenaran, pluralitas agama merupakan suatu yang niscaya; sedangkan pluralisme agama merupakan masalah tersendiri yang bagi mereka perlu diperdebatkan dan bahkan harus dihindari sedini mungkin agar klaim kebenaran mereka menjadi relevan dan tetap aktual. Pluralisme menjadi persoalan bagi sebahagian pemikir Islam. Ingat fatwa haram MUI tentang pluralisme agama. Fatwa tersebut dapat dikatakan menjadi pemicu bagi terjadinya tindak kekerasan, pembunuhan dan penganiayaan serta pelecehan sekte yang satu oleh sekte yang lain. Dalam fatwa tesebut dikatakan: Pertama, Mereka tidak mau memiliki persepsi bahwa semua agama sama. Kedua, Mereka memiliki persepsi bahwa pluralisme itu anak kandung ideologi Barat yang lahir dari rahim historis masa renaisans. Ketiga, Mereka berargumen bahwa pluralisme agama bukan berbasis pada teologi agama, akan tetapi teologi sekuler yang bermuara pada humanisme sekuler yang bermuara pada humanisme sekuler yang bertentangan dengan Islam, dan akhirnya mengagungkan rasio sebagai alat pijakan dan menafikan sisi wahyu dari agama. Islam sebagai “dien” tidak memiliki akar sejarah yang sama dengan termarjinalkannya agama di Barat oleh dominasi humanisme sekuler pada masa pencerahan. Kredo agama dapat secara langsung maupun tidak langsung menstimulir kejahatan terhadap ummatnya yang berakibat pada keterlibatan aparat negara, y6ang pada tataran tertentu tidak berhasil untuk menanganinya sudah pasti merupakan kejahatan negara. Kejahatan negara dengan demikian adalah suatu kondisi yang menuntut agar dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya negara tidak dapat melepaskan tanggung-jawabnya hanya dengan alasan-alasan pertikular yang menafikan tugas dan wewenangnya, atau kecenderungan apologis di luar logika dan esensi negara itu sendiri. Tidak ada pemaafan. Tanggung jawab publik dan komitmen menegara harus dibuktikan dalam tataran praxis. Wewenang, tugas dan tanggung jawab yang diemban negara memang berat, namun hampir tidak dapat dipungkiri negara mutlak membuktikan kapabilitasnya sebagai suatu institusi yang terhormat di mata warga dan rakyatnya. Isyarat ini menjadi afirmatif sejauh negara memenuhi tugas dan merealisasikan amanah rakyat. Demokrasi adalah alat untuk merealisasikan HAM. Akan tetapi demokrasi juga melahirkan permasalahan tyerutama kaitannya dengan agama Islam yang tidak mengalami proses reanaisans dan reformasi di Eropa Barat. Dilema tersebut berkaitan dengan nilai dan tradisi yang tak terpisahkan dari Islam itu sendiri. Untuk hal tertentu nilai-nilai HAM belum tentu sejalan dengan Islam, demikian sebaliknya. Dalam konteks warisan nilai dan kandungan budaya, sosiolog Amerika, Robert N. Bellah mengatakan sesungguhnya bangunan politik yang dikembangkan nabi Muhamad ketika di Madinah adalah bersifat modern. Dalam Mitsag al-Madinah (Perjanjian Madina) konstitusi pertama sebuah negara prinsip-prinsip kesamaan. Prinsip elagitarianistik, keadilan dan partisipatif diterapkan. Pluralistik suku diikat dalam suatu kesepakatan bersama dianggap sebagai ummat, dalam pengertian warga negara. Pada saat itu bani Aus yang Jahudi pun dianggap sebagai umat Madinah. Transformasi Yatsrip menjadi Madinah adalah konstitusi peradaban oleh Islam, transformasi masyarakat Arab dari keduniawian ke suatu yang lebih beradab. Prinsip keadilan (al-adl) prinsip bersama (al-musawarah) dan prinsip demokrasi (syura) dijamin. Masalah kredo yang sejalan dengan HAM sampai dengan dewasa ini tetap mengganjal. Demokartisasi ranah agamis acapkali melahirkan konflik dan bersifat dilematik.Permasalahan dilematik antara nilai-nilai demokratik dengan kredo agamis baru baru ini mencuat ke permukaan. Di Palestiana kelompok radikal anti Zionisme mengantongi keuntungan politik dan berhasil merebut kursi terbanyak di parlemen. Kemenangan demokrasi tersebut ternyata melahirkan persoalan baru. Kemenangan HAMAS dan fraksi konservatif serta orientasi tradisional memperlihatkan bahwa demokrasi ternyata tidak hanya menghasilkan pluralisme dan toleransi, akan tetapi juga manusia totalitarianisme kekuasaan dan radikalisme. Demokrasi dalam arti Pemilu bersih saja tidaklah cukup. Diperlukan setidak-tidaknya sebuah konstitusi yang menjamin kemajemukan, keadilan dan kesetaraan. Akibatnya ancaman yang sangat serius pada akhirnya pada akhirnya, yaitu semangat kebangsaan atau nasionalisme, dan sebagai akibat arus yang terbendung adalah totalitarianisme dan sektarianisme. Apabila hal ini tidak terhentikan bukan mutahil akan menjurus kepada lahirnya model neo-Nazisme, neo-Stalinisme yang lebih seram. Harus diakui bahwa di pelbagai belahan dunia, demikian Zuhaini Misrawi dalam RUU APP dan radikalisasi agama dalam Jurnal “Perempuan”, No. 17, Tahun 2006, menuliskan bahwa baik Taliban, Arab Saudi dan Sudan tidak menghasilkan perubahan yang menakjubkan. Alih-alih reformasi dan perubahan yang terjadi justru sebuah kenyataan terpinggirkannya kaum perempuan, totalitarianisme para pemuka agama dan matinya kesenian, serta berbagai kreativitas lain termasuk juga kebebasan berpikir. Di sejumlah negara yang mengusung Islam, pada akhirnya demokrasi hanya menjadi jalan mulus bagi totalitarianisme dan otoritarianisme, bahkan belakangan memuluskan terorisme. Indonesia telah meratifikasi DUHAM. Sebagai akibatnya pemerintah bertanggung-jawab atas pelanggaran terhadapnya. Ketidak-mampuan untuk melaksanakan wewenang dan tanggungjawab adalah suatu bentuk kekerasan dan kejahatan negara. Nilai fundamental harus bisa diekspresikan dalam bentuk-bentuk yang nyata. Persyaratan bagi masyarakat yang berguna bagi seluruh ummat manusia ditentukan oleh nilai-nilai fundamental dalam rangkuman pengalaman sejarah. Harus ditetapkan kondisi organisasi yang memungkinkan terpenuhinya cita-cita HAM dalam suatu modus dan cara hidup yang berlaku umum, penghapusan segala bentuk kediktatoran, kesempatan yang sama dalam pendidikan, mendorong terciptanya kehidupan yang plural di semua masyarakat dan solidaritas internasional. Dalam pada itu, prinsip distribusi keadilan dengan prinsip kesetaraan seperti yang digagas oleh Almarte Zen perlu diartikulasikan dalam kehidupan negara dan menjadi obsesi baru bagi setiap penyelenggara negara. Bagi HAM, kesesuaian antara nilai-nilai dengan tujuan tujuan fundamental merupakan prasarana untuk aksi-aksi bersama. Nilai-nilai fundamental itu bisa tumbuh dari latar belakang religius, atau filosofis, atau kemanusiaan (humanisme), yang menimbulkan motif yang berbeda. Untuk mendapatkan identitas politik seluas mungkin, disamping penghormatan kita terhadap keyakinan agama masing masing unsur-unsur primordial yang mendukung HAM bisa ditumbuhkan. Von Magnis dalam Kuasa dan Moral, mengatakan bahwa negara dan Tuhan merupakan hal yang terpisah dalam suatu kesatuan. Dalam teks teks injil dikatakana : “Serahkan bagian Tuhan dan berikan bagian yang menjadi manusia. Urusan negara di bumi adalah urusan manusia, sementara urusan surgawi berada dalam tataran teologis. Di Barat pemisahan antara negara dan agama telah definitif dan pembagian ranah kedaulatan masing-masing telah jelas. Sementara dalam Islam dan mungkin juga dalam tradisi agama lainnya, pemisahan tersebut belum tentu sama dengan Barat. John Locke, bapak konstitusional abad XVII, di satu pihak menyangkal wewenang negara untuk mencampuri fikiran dan kepercayaan seseorang. Di lain pihak ia menuntut agar agama membatasi diri pada ajaran mengenai akhirat dan pada kegiatan ibadat. Sedangkan urusan dunia diserahkan kepada negara. Seturut dengan ajaran Locke, pada zaman rasionalisme dan liberalisme fungsi agama tergeserkan ke spektrum yang signifikan di luar aktivitas negara, politik, ideologi dan hukum positivistik dan lebih ke arah kemaslahatan manusia dan jaminan terhadap moralitas masyarakat. Konsep The Other Levinas menjadi suatu alternatif dalam menyikapi labiran nilai yang acapakali menyudutkan manusia ke dalam suatu kondisi anomali dan terperangkap dalam sistem nilai yang dibangunnya sendiri melalui pembalikan paradigma makna manusia secara ontologis dan radikal. Levinas, filsuf eksistensialisme abad XX, mengatakan bahwa manusia adalah suatu konfigurasi pertemuan dengan manusia lain dalam tataran a-simetris, yaitu dalam suatu susana hikmat dan eksistensial. Orang lain adalah seorang tamu atau hamba yang menyapa saya dan dari sorotan matanya memohon saya untuk memperlakukannya sebagai suatu pribadi yang butuh pengakuan. Suatu penyerahan total, pasrah diri atas kehadiran orang lain adalah suatu tuntutan asali dan bersifat eksistensial. Demi alasan politik dan legitimasi kekuasaan negara, melalui aparat pendukungnya cenderung monomerduakan amanah rakyat dan subordinatif terhadap tuntutan agama. Hormat dan tunduk terhadap institusi lain dari luar termasuk agama adalah suatu kejahatan dan pengingkaran terhadap eksistensi dan esensi negara. Lebih penting lagi adalah mengadakan pencerahan terhadap manusia sebagai subyek atau kesadaran otonom mengetahui persis hak-haknya. Suatu pencerahan mutlak dilakukan. Dengan kata lain, bukan mustahil justru dalam tubuh negara merupakan tempat berlindung orang-orang psikopatik dan tidak bertanggung-jawab. Kejahatan jenis ini harus dinyatakan sebagai kejahatan terselubung dan yang mengancam hak-hak dasar manusia. Didalamnya suatu bentuk figuratif watak patologis bangsa terwariskan dan merusak jiwa bangsa keseluruhan. Sisi buruk yang ditinggalkannya adalah sikap memelihara dendam, kebencian yang irrasional, sikap pengecut dan kemunafikan, cari selamat, arogansi dan sok berkuasa serta berbagai sifat negatif lainnya yang berkaitan dengan kepribadian bangsa yang tidak berani untuk mengekspresikan diri. |
| Leave a Comment: |