|
Tanggal 30 september dan Agustus 1965, persitiwa berdarah ditandai oleh pembunuhan sadis. Partai Komunis menjadi tertuduh. Angkatan Darat dan partai agama, dan massa anti komunis balik menyerang. Pasca G30S/PKI suasana semakin tidak terkendali. Setelah konsolidasi pemerintah dan terbentuknya Orba, suasana tetap dan bahkan semakin memanas. Tenggang waktu inilah kejahatan negara dalam kaitannya dengan HAM merupakan pengalaman berharga bagi bangsa Indonesia untuk dijadikan sebagai refleksi masa lampau sekaligus proyeksi ke masa depan. Akal sehat dan kondisi pluralisme di segala aspek kehidupan mengisyaratkan pentingnya HAM ditegakkan. Sejarah juga mengajarkan bahwa segenap kejahatan dan pelanggaran terhadap HAM, harus dikutuk termasuk dalam hal ini negara. Sebagai bangsa yang bermartabat kekuasaan tidak harus mengorbankan rakyat sendiri. Produksi dan reproduksi ingatan adalah suatu konsekwensi logis dari ideologi tersembunyi dari peristiwa G30S/PKI untuk menakut-nakuti masyarakat sehingga mudah dikendalikan. Ia menjadi semacam menara “panoptikon” yang berfungsi sebagai sistem pengawasan dominan tapi akan mudah mengetahui sepak terjang si terpidana. Kelakuannya mudah dididuga dan diawasi. Tragedi G30S/PKI adalah suatu faktum historis dimana negara melalui pemerintah Orba melakukan kekerasan dan viktimisasi terhadap keluarga anggota PKI. Melalui mekanisme teror dan cara panoptikonistik tersebut serta merta terwariskan dari generasi ke generasi. Kejahatan dan kekerasan politik dan kekuasaan dalam bentuk yang mengenaskan seperti sekarang ini tidak terpisahkan dari tradisi tersebut. Anehnya para pemimpin negara-negara Asiatik membenarkan tindakan mereka sebagai bentuk legimisasi kekerasan dan kejahatan negara. Nilai-nilai Asiatik oleh Soeharto pada masa Orba, diterjemahkan menjadi sifat dan konsep kebudayaan nasional. Nilai-nilai ini dijadikan dalih pembenaran pelanggaran prinsip-prinsip demokrasi dan pelanggaran hak-hak politik baik di bidang pembangunan ekonomi maupun pembangunan politik yang dijalankan oleh negara. Asumsinya, demikian Ignas Kleiden, negara sebagai institusi harus berusaha melindungi masyarakat dari beban nilai-nilai asing karena masih terlalu berat dilaksanakan pada waktu itu. Nilai-nilai Asiatik, yang terkerucutkan ke dalam nilai Indonesia menjadi sarana untuk pembenaran diri negara atas pelanggaran yang dilakukannya terhadap hak-hak politik masyarakat. Pandangan itu sulit dibenarkan secara antropologis.disebabkan karena tidak ada nilai yang hanya mempunyai satu kekuatan dengan satu akibat saja. Nilai individualisme yang sering dianggap sebagai sikap yang mengutamakan kepentingan sendiri, dalam praktek justru membuat orang amat bertanggung-jawab terhadap diri sendiri, menghormati hak-hak dan privasi orang lain, dan tidak mau membebani orang lain dengan persoalan dan kesulitan sendiri. Sebaliknya kolektivisme dan kekeluargaan yang didukung oleh sistem patriarki otoritarian dipuja-puja oleh rezim Soeharto, dalam prakteknya justru berkembang menjadi suatu egosentrisme kolektif yang eksklusif dan hanya memperhatikan suatu kelompok terbatas, seperti keluarga dan kroni-kroni sendiri, mitra bisnis dan hierarki nomenklatur. Kondisi faktual ini membuat orang tak acuh terhadap mereka yang berbeda di luar lingkungan tersebut. Sementara anggapan tentang nilai-nilai konfusionisme telah mendorong maju ekonomi di negara-negara Asia hanyalah suatu generalisasi berlebihan, karena di Cina daratan sendiri tempat perangkat nilai-nilai itu berasal dan berkembang luas, pertumbuhan ekonomi tidaklah mengesankan. Dalih penolakan terhadap HAM sering dikaitkan dengan perlindungan terhadap invasi nilai, distorsi budaya asing dengan berlandas pada sakralitas nilai domestik, agama, nilai luhur dan situs suci primordialisme. Deskripsi terhadap penolakan HAM yang dimaksud tergambar dalam berbagai media massa. Dalam surat kabar Kompas, 2 April 2004, Hendardi dalam Hak Asasi Manusia (HAM), negara kesatuan RI. dan alat politik, mengatakan bahwa semua aparat NKRI mempunyai kewajiban pokok untuk menghormati, melindungi dan memenuhi tuntutan dan aspirasi HAM. Harus diakui, pengusungan issu HAM dapat dijadikan “alat politik” seperti dituduhkan Hikmanto terhadap pemerintah di negara-negara maju. Akan tetapi, justru berbahaya jika hal itu disambut dengan reaksi menggelembungkan semangat nasionalisme karena akan mengancam sendi-sendi perlindungan pemenuhan HAM. Orientasi nilai Asiatik versi Soeharto menjadi suatu wacana moral yang harus disikapi dan dieksplitaskan secara cermat tanpa berhenti pada pemikiran dogmatis. Namun yang lebih penting lagi bukanlah sekedar justifikasi diri terhadap dunia luar, akan tetapi dampakyang dilahirkan orientasi tersebut kenyataan pelanggaran hak-hak asasi manusia, hak politik dan wilayah demokrasi dan ruang publik telah ternoda. Pertanyaannya adalah siapa yang bertanggung-jawab terhadap kondisi stagnan anomalitas dan kekerasan negara dalam bentuk penganiayaan, kekerasan, penangkapan, intimidasi dan suasan teror. Kondisi patologis ini bisa dijadikan sebagai wacana permenungan dan landasan pemikiran kritis. HAM dan partikularisme, nasionalitas dan agama harus dipahami dalam perspektif yang optimistik, dapat direkonsialisasikan tanpa salah satu diantaranya harus mensubordinasikan yang lainnya. HAM tidak harus memaksakan diri agar muatan budaya, aspek historisitas dan nilai-nilai Eropa Barat yang dikandungnya diterima begitu saja oleh bangsa lain. Budaya dan kandungan lokal sarat dengan universalitas dan prinsip-prinsip demokrasi serta egalitarianisme, persaudaraan dan kesetaraan yang diagung-agungkan Eropa Barat. Bahkan Islam yang selama ini dipersepsikan Barat sebagai agama yang menolak universalisme dan HAM tidaklah demikian halnya. Hak-hak asasi manusia tidak mutlak merujuk kepada konsep baku HAM sebagaimana dipahamkan oleh Eropa Barat dan Amerika Serikat. Di negara negara dunia ketiga, bangsa-bangsa di kawasan Timur Tengah dan berbagai negara lain, tidak dapat dipungkiri memiliki nilai-nilai, kepercayaan agama tersendiri yang relevan dan sesuai dengan tuntutan HAM. Untuk itu dibutuhkan suatu sikap arif dan kecerdasan memilih yang pada prinsipnya mencapai suatu proksimitas dan berwawasan emansipatoris bermuatan partisipatoris. Kecurigaan negara-negara dunia ketiga terhadap Barat dapat dijadikan sebagai titik berangkat menuju konsesus nilai dalam persandingannya dengan liberalisasi dan demokratisasi Barat. Celakanya sering kali penguasa di negara-negara dunia ketiga tersebut dengan alasan-alasan tertentu menolak HAM. Ignas Kleiden dalam kata pengantar pada buku Rodha. Howard, HAM Penjelajahan Dalih Relativisme Budaya, mengatakan bahwa nilai-nilai Asiatik yang sering diketengahkan oleh pemimpin Asia Tenggara seperti Lee Kwan Yew dari Singapura, Perdana Menteri Moh. Mahatir dari Malaysia, dan Presiden Soeharto dari Indonesia terkesan naïf dan apolegetik. Pelanggaran oposisi politik selama Orde Baru, Presiden Soeharto berdalih bahwa demokrasi harus menyesuaikan dengan kebudayaan Indonesia, yang lebih berorientasi pada harmoni daripada konflik. Kasus pengrusakan dan pengusiran warga Ahmadyah di NTT merupakan kejahatan negara. terhadap salah satu sekte Islam, jamaah Ahmadyah. Pelaku pengrusakan, teror dan intimidasi, dan tindakan anarkis adalah umat Islam sekte lainnya. Korban jamaah Ahmadyah Parung, Bogor, pembakaran rumah, pengusiran warga di NTB adalah suatu tragedi teologis yang sangat memprihatinkan terjadi justru dalam tataran kemerdekaan dan peradaban yang mengakui demokrasi dan menghormati hak-hak asasi manusia. Kekerasan baru-baru ini mengenai pengrusakan masjid Nurabwa milik jamaah Ahmadyah di desa Ronawila, kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi tenggara dirusak massa tak dikenal pada saat puluhan anggota Jemaah sedang melaksanakan acara peringatan Maulud Nabi SAW. Pengurusakan jendela kaca, inventaris mesjid seperti lemari buku, mihrab dan sejumlah buku ajaran Ahmadyah (Koran Tempo, 1 Mei 2006) Bagi bangsa Indonesia peristiwa tersebut dapat menjadi refleksi historis untuk meciptakan suatu kondusi kondusif bagi semakin terinternalisasikannya nilai-nilai humanitas dan universalitas yang mampu mengatasi kepentingan primordialistik, agama terutama mengingat Indonesia semakin dihadapkan pada permasalaham pluralistik dam kondisi masyarakat global, dan inter-relasi antar warganegara dunia, kosmopolitanisme tanpa kehilangan jati diri bangsa. Suatu hal yang menjadi opsesi kita sebagai bangsa adalah berupaya untuk memberikan kontribusi terhadap peradaban yang selama ini kita dianggap tidak terlalu peduli apalagi berpartisipasi aktif dalam merealisasikan HAM. Dengan hati yang kecut kita dipaksa untuk menerima sebutan sebagai bangsa yang kurang peduli HAM.. Untuk meyakinkan dunia tuduhan tersebut adalah a historis dan sama sekali tak berdasar. Namun suatu kerja keras harus dilakukan. melalui tindakan kongkret. |
| Leave a Comment: |