"Mari kita berfilsafat secara reflektif dan kritis mengulas realitas keseharian" DR. Sinkop Boas Boangmanalu




   



Web ini diasuh oleh ,DR.Sinkop Boas Boangmanalu, Pengajar di Departemen Filsafat Universitas Indonesia yang selama hampir 30 tahun berkutat dengan pemikiran Marx dan Dostoevsky







rss feed



 
Nov 9, 2008
KREDO AGAMIS SEBAGAI KENDALA HAM

 

Pada dasarnya setiap agama, terutama  semitik,  mengklaim kebenaran mutlak agama yang dianut. Pluralisme  agama dam pluralitas agama merupakan dua hal yang bisa diposisikan dalam kancah yang sama, tetapi  secara prinsip memiliki perbedaan. Bagi penganut agamanya  memiliki klaim kebenaran, pluralitas agama merupakan suatu  yang niscaya; sedangkan pluralisme agama  merupakan masalah tersendiri yang bagi mereka  perlu  diperdebatkan dan bahkan harus dihindari sedini mungkin agar klaim kebenaran mereka menjadi relevan dan tetap aktual.

        

Pluralisme menjadi persoalan bagi sebahagian pemikir Islam. Ingat fatwa haram MUI tentang pluralisme agama. Fatwa tersebut dapat dikatakan menjadi pemicu bagi terjadinya tindak kekerasan, pembunuhan dan penganiayaan serta pelecehan  sekte yang satu oleh sekte yang lain. Dalam fatwa  tesebut dikatakan: Pertama, Mereka tidak mau memiliki persepsi bahwa semua agama sama. Kedua, Mereka memiliki persepsi bahwa  pluralisme itu anak kandung ideologi Barat yang lahir  dari  rahim historis masa renaisans. Ketiga,   Mereka berargumen bahwa  pluralisme agama bukan berbasis pada teologi agama, akan tetapi teologi sekuler yang bermuara pada humanisme sekuler  yang bermuara pada humanisme sekuler yang bertentangan dengan  Islam,  dan akhirnya mengagungkan rasio sebagai alat pijakan dan menafikan sisi wahyu dari agama. Islam sebagai “dien” tidak memiliki akar sejarah yang sama dengan termarjinalkannya agama di Barat oleh dominasi humanisme sekuler pada masa pencerahan.  

         

Kredo agama  dapat secara  langsung maupun tidak langsung menstimulir kejahatan terhadap ummatnya yang berakibat pada keterlibatan aparat negara, y6ang pada tataran tertentu tidak  berhasil untuk  menanganinya  sudah pasti merupakan kejahatan negara. Kejahatan negara dengan demikian adalah suatu kondisi yang menuntut agar  dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya negara tidak dapat melepaskan tanggung-jawabnya hanya dengan alasan-alasan pertikular yang menafikan tugas dan wewenangnya, atau kecenderungan apologis  di luar logika  dan esensi negara itu sendiri. Tidak ada pemaafan. Tanggung jawab publik dan komitmen menegara  harus dibuktikan dalam tataran praxis. Wewenang, tugas dan   tanggung jawab yang diemban negara memang  berat, namun hampir tidak  dapat dipungkiri negara mutlak  membuktikan kapabilitasnya sebagai suatu institusi yang terhormat di mata  warga dan rakyatnya. Isyarat ini menjadi afirmatif sejauh  negara memenuhi  tugas dan  merealisasikan amanah rakyat.

         

Demokrasi adalah  alat untuk merealisasikan HAM. Akan tetapi demokrasi juga melahirkan permasalahan tyerutama kaitannya dengan  agama Islam yang tidak mengalami proses reanaisans dan reformasi di Eropa Barat.  Dilema  tersebut  berkaitan dengan  nilai dan tradisi yang tak terpisahkan dari Islam itu sendiri. Untuk hal tertentu  nilai-nilai HAM belum tentu sejalan dengan Islam, demikian sebaliknya. Dalam konteks warisan nilai dan kandungan budaya, sosiolog Amerika,  Robert N. Bellah mengatakan sesungguhnya bangunan politik yang dikembangkan nabi Muhamad ketika di Madinah adalah bersifat modern. Dalam Mitsag al-Madinah (Perjanjian Madina) konstitusi pertama sebuah negara prinsip-prinsip kesamaan. Prinsip elagitarianistik, keadilan dan partisipatif diterapkan.  Pluralistik suku diikat dalam  suatu kesepakatan bersama dianggap sebagai  ummat, dalam pengertian warga negara. Pada saat itu bani Aus yang Jahudi pun dianggap sebagai umat Madinah. Transformasi Yatsrip menjadi Madinah adalah  konstitusi peradaban oleh Islam, transformasi masyarakat Arab dari keduniawian ke suatu yang lebih beradab. Prinsip keadilan (al-adl) prinsip  bersama (al-musawarah) dan prinsip demokrasi (syura) dijamin. 

 

Masalah  kredo yang sejalan dengan HAM  sampai dengan dewasa ini tetap mengganjal.  Demokartisasi    ranah agamis  acapkali melahirkan konflik dan bersifat dilematik.Permasalahan dilematik antara nilai-nilai demokratik dengan  kredo agamis  baru baru ini  mencuat ke permukaan.  Di Palestiana  kelompok radikal  anti  Zionisme mengantongi  keuntungan politik dan berhasil merebut kursi terbanyak di parlemen.  Kemenangan demokrasi  tersebut ternyata  melahirkan persoalan baru. Kemenangan HAMAS dan fraksi konservatif serta orientasi tradisional memperlihatkan bahwa demokrasi ternyata tidak hanya menghasilkan  pluralisme dan toleransi, akan tetapi juga  manusia  totalitarianisme kekuasaan dan  radikalisme. Demokrasi dalam arti Pemilu bersih saja tidaklah cukup. Diperlukan setidak-tidaknya sebuah konstitusi yang menjamin kemajemukan, keadilan dan  kesetaraan. Akibatnya ancaman  yang sangat serius  pada akhirnya pada akhirnya, yaitu semangat kebangsaan atau nasionalisme, dan sebagai akibat arus yang terbendung adalah  totalitarianisme dan sektarianisme. Apabila hal ini  tidak terhentikan bukan mutahil akan menjurus kepada lahirnya model neo-Nazisme, neo-Stalinisme yang  lebih seram.

       

Harus diakui  bahwa di pelbagai belahan dunia, demikian Zuhaini Misrawi dalam RUU APP dan radikalisasi agama dalam Jurnal “Perempuan”, No. 17, Tahun 2006, menuliskan  bahwa baik Taliban, Arab Saudi dan Sudan tidak menghasilkan perubahan yang menakjubkan. Alih-alih  reformasi dan perubahan yang terjadi justru sebuah kenyataan terpinggirkannya kaum perempuan, totalitarianisme para pemuka agama dan matinya kesenian, serta berbagai kreativitas lain termasuk juga   kebebasan berpikir.

        

Di sejumlah negara yang mengusung Islam, pada akhirnya demokrasi hanya menjadi jalan mulus bagi totalitarianisme dan otoritarianisme, bahkan belakangan memuluskan terorisme. Indonesia telah  meratifikasi DUHAM. Sebagai akibatnya pemerintah bertanggung-jawab atas pelanggaran terhadapnya. Ketidak-mampuan untuk melaksanakan  wewenang dan tanggungjawab adalah suatu bentuk kekerasan dan kejahatan negara. 

         

Nilai fundamental harus bisa diekspresikan dalam bentuk-bentuk yang nyata. Persyaratan bagi masyarakat yang berguna  bagi seluruh ummat manusia ditentukan oleh nilai-nilai fundamental dalam rangkuman pengalaman sejarah. Harus ditetapkan kondisi organisasi yang memungkinkan terpenuhinya cita-cita HAM dalam suatu modus dan cara hidup yang berlaku umum, penghapusan segala bentuk kediktatoran, kesempatan yang sama dalam pendidikan, mendorong terciptanya kehidupan yang plural di semua masyarakat dan solidaritas internasional. Dalam pada itu, prinsip distribusi keadilan dengan prinsip kesetaraan seperti yang digagas oleh Almarte Zen perlu diartikulasikan dalam kehidupan  negara dan menjadi obsesi baru bagi setiap penyelenggara negara.  Bagi HAM, kesesuaian antara nilai-nilai dengan tujuan tujuan fundamental merupakan prasarana  untuk aksi-aksi bersama. Nilai-nilai fundamental itu bisa tumbuh dari latar belakang religius, atau filosofis, atau kemanusiaan (humanisme), yang menimbulkan motif yang berbeda. Untuk mendapatkan identitas politik seluas mungkin, disamping penghormatan kita terhadap keyakinan agama masing masing unsur-unsur primordial yang mendukung HAM bisa ditumbuhkan.

       

Von Magnis dalam  Kuasa dan Moral, mengatakan bahwa negara dan Tuhan merupakan hal yang  terpisah dalam suatu kesatuan. Dalam teks teks  injil dikatakana : “Serahkan bagian Tuhan dan berikan bagian yang menjadi manusia. Urusan negara di bumi adalah  urusan  manusia, sementara  urusan surgawi berada dalam tataran teologis. Di Barat pemisahan antara  negara dan agama telah definitif dan pembagian ranah kedaulatan masing-masing telah jelas. Sementara  dalam Islam dan mungkin juga  dalam  tradisi agama lainnya, pemisahan  tersebut  belum tentu   sama dengan Barat. John Locke, bapak konstitusional  abad XVII, di satu pihak menyangkal wewenang negara  untuk mencampuri fikiran dan kepercayaan seseorang. Di lain pihak  ia  menuntut  agar agama  membatasi diri pada  ajaran mengenai  akhirat dan pada kegiatan  ibadat. Sedangkan  urusan dunia diserahkan kepada negara. Seturut dengan  ajaran Locke, pada zaman rasionalisme  dan liberalisme fungsi agama tergeserkan ke spektrum yang signifikan  di luar  aktivitas negara, politik, ideologi  dan  hukum positivistik dan lebih ke arah kemaslahatan  manusia dan jaminan  terhadap  moralitas masyarakat.

       

Konsep The Other Levinas menjadi suatu alternatif   dalam  menyikapi labiran nilai yang acapakali  menyudutkan manusia ke dalam suatu kondisi anomali dan terperangkap dalam  sistem nilai yang dibangunnya sendiri melalui pembalikan paradigma  makna manusia  secara ontologis dan radikal.  Levinas, filsuf eksistensialisme  abad XX, mengatakan bahwa  manusia adalah suatu konfigurasi pertemuan  dengan manusia lain dalam tataran a-simetris, yaitu  dalam suatu susana  hikmat dan eksistensial.  Orang lain adalah  seorang tamu atau hamba yang  menyapa saya  dan dari sorotan matanya  memohon  saya untuk memperlakukannya sebagai suatu pribadi yang butuh pengakuan. Suatu  penyerahan total, pasrah diri atas kehadiran orang  lain adalah suatu tuntutan asali dan bersifat eksistensial.

       

Demi  alasan  politik dan  legitimasi kekuasaan   negara,   melalui aparat pendukungnya cenderung  monomerduakan  amanah  rakyat  dan    subordinatif terhadap   tuntutan agama.  Hormat dan tunduk terhadap institusi lain dari luar  termasuk agama adalah suatu kejahatan dan  pengingkaran terhadap eksistensi dan  esensi negara.  Lebih penting lagi adalah  mengadakan pencerahan terhadap  manusia sebagai  subyek atau kesadaran otonom  mengetahui persis hak-haknya. Suatu pencerahan mutlak dilakukan. Dengan kata lain,  bukan mustahil justru dalam tubuh negara  merupakan tempat berlindung  orang-orang psikopatik dan tidak bertanggung-jawab. Kejahatan jenis ini harus dinyatakan sebagai kejahatan terselubung dan yang mengancam  hak-hak dasar manusia. Didalamnya suatu bentuk  figuratif watak patologis bangsa terwariskan dan merusak jiwa bangsa keseluruhan.  Sisi  buruk yang  ditinggalkannya adalah sikap memelihara dendam,  kebencian yang irrasional,  sikap pengecut dan kemunafikan,  cari selamat, arogansi dan sok berkuasa serta  berbagai sifat negatif lainnya yang berkaitan  dengan kepribadian bangsa yang tidak berani untuk mengekspresikan diri.

 


Posted at 06:42 pm by moan_bb

 

Leave a Comment:

Name


Homepage (optional)


Comments




Previous Entry Home Next Entry